test

News

Selasa, 14 November 2023 10:07 WIB

Jika Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri beri keterangan. (Foto: PMJ/YouTube KPK).

PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (14/11/2023) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.

“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Firli Bahuri sedianya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, namun dikarenakan Firli tak bisa, sehingga Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi menambahkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” tandasnya.

BERITA TERKAIT