test

News

Senin, 27 November 2023 10:43 WIB

Polisi Tetapkan 1 Oknum Anggota Tersangka Terkait Konflik di Seruyan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto: PMJ/Dok Humas Polri).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan 1 orang oknum anggota berinisial ATW sebagai tersangka dalam konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam konflik tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa dari masyarakat setempat diduga akibat kelalaian menggunakan senjata api.

“Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, ATW ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/11/2023).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan atas serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dengan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI).

“Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa,” katanya.

Tersangka ATW pun sudah menjalani penahanan di Rutan Brimob sejak 14 November 2023 dengan barang bukti senjata api serta amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam yang turut diamankan.

Tak hanya itu, Polda Kalteng juga menetapkan 4 orang lain sebagainya tersangka berinisial BA, M, CI, dan S terkait penggunaan senjata tajam dan melawan petugas yang sedang bertugas.

Dari empat tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti atas dugaan kepemilikan empat buah senjata tajam jenis mandau, tigas buah senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis samurai dan senjata lainnya.

“Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah,” jelasnya.

BERITA TERKAIT