test

Suara Pemilu

Jumat, 8 Desember 2023 11:38 WIB

Bawaslu: Kantor Pemerintah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye Pemilu

Editor: Hadi Ismanto

kantor Badan Pengawas Pemilu. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor Kementerian sebagai alat kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu," ungkap Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut Bagja mengatakan, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan kantor Kementerian dijadikan alat kampanye.

"Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh nggak, nggak boleh jelas," ucapnya.

Bagja mencontohkan fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan untuk berkampanye adalah Gelora Bung Karno (GBK). Dia menyatakan tidak ada larangan berkampanye di GBK.

"Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh nggak digunakan? Boleh, tapi kantor gubernur boleh nggak digunakan, tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh. Kalau GBK silakan," tukasnya.

BERITA TERKAIT