test

News

Senin, 8 Januari 2024 09:25 WIB

Hari Ini Pembacaan Vonis Hukuman Terdakwa Rafael Alun

Editor: Fitriawan Ginting

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Pembacaan vonis dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat tertunda. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakannya hari ini, Senin (8/1/2024).

"Pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari 2024," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Suparman, Pembacaan vonis Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis, 4 Januari 2024 namun tertunda. Ia mengatakan, alasan penundaan pembacaan vonis karena berkas putusan belum lengkap. Sehingga ia meminta waktu kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk merampungkan berkas putusan terlebih dahulu.

"Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya," jelasnya,

“Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan. Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda," lanjut Suparman.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT