test

News

Senin, 8 Januari 2024 10:34 WIB

Vonis Haris Azhar dan Fatia Dibacakan Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (8/1/2023).

"Iya benar, hari ini (Senin 8 Januari 2024) sidangnya agenda putusan. Kita masih menunggu kehadiran para pihak ya," kata Dony, Senin (8/1/2023).

Diketahui, pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengungkap Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun youtube Haris Azhar.

Dalam video, memuat pernyataan Fatiah Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun, pernyataan keliru Fatiah Maulidiyanty mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan.

Selain itu, percakapan antara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengenai 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan- pertambangan yang terjadi di Papua hari ini' dan judul video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021.

BERITA TERKAIT