test

News

Kamis, 11 Januari 2024 11:32 WIB

Diringkus, Ini Tampang Buronan Bimo Terpidana Sertifikat Bodong

Editor: Fitriawan Ginting

Bebi Nurmaja alias Bimo buronan kasus jual beli sertifikat bodong. (Foto: PMJ/Instagram Kejari Tangsel).

PMJ NEWS -  Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun ini, akihirnya diringkus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).

Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, kasus Bimo telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa pun melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022 tersebut.

"Bimo divonis pengadilan 1,3 tahun. Namun, walau sudah inkrah, terpidana melarikan diri hingga satu tahun lamanya," kata Hasbullah, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Hasbullah, setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo. Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung, namun tidak pernah digubris.

Bahkan terpidana sempat dikabarkan berada di suatu tempat, tapi ketika didatangi tim penyidik, yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Penangkapannya ini sangat tidak disengaja, dia ditangkap di Kejari Tangsel," ujarnya.

Hasbullah membeberkan, Bimo kebetulan hadir di Kejari Tangsel bersama kuasa hukumnya. Mereka datang untuk memenuhi pemanggilan perkara lain.

"Nah, bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya. Sehingga langsung kita amankan," ungkapnya.

Bimo sebelumnya dilaporkan oleh korban atas kasus jual beli rumah yang ternyata bersertifikat palsu. Terpidana itu langsung dijebloskan Lapas Pemuda Tangerang.

"Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Ini merugikan korbannya sebesar Rp800 juta," tandasnya.

BERITA TERKAIT