test

News

Sabtu, 13 Januari 2024 15:08 WIB

Diduga Cabuli Bocah di Cinere Depok, Pria Lansia Diamankan ke Kantor Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial M (61) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di halaman sebuah tempat ibadah kawasan Kota Depok.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Nurhayati menjelaskan, kronologis kasus pencabulan ini berawal ketika korban keluar rumah. Saat di luar korban lihat kakaknya main sepeda dan korban kejar.

Selanjutnya, kakaknya masuk ke halaman Masjid dan korban ikuti. Setelah itu kakaknya yang main sepeda di halaman masjid keluar, sedangkan korban masih berada di masjid.

"Tidak lama kemudian orang-orang yang sholat berjamaah selesai dan mulai meninggalkan masjid sedangkan pelaku masuk ke dalam pos. Lalu korban ikut pelaku masuk ke Pos Masjid wilayah Cinere Kota Depok dan korban ngobrol bersama pelaku," tuturnya.

Dia menambahkan, setelah melihat situasi sepi tiba-tiba pelaku menutup pintu pos dan mencium bibir korban selanjutnya pelaku mencium kemaluan korban setelah itu pelaku duduk di bangku lalu pelaku menggendong dan memangku korban.

"Lalu pelaku memberikan korban uang sebesar Rp5.000 sambil mengatakan 'jangan bilang mama ya'. Setelah itu korban pulang ke rumah. Mendengar hal tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut Nur menerangkan, kasus tersebut dalam tahap naik sidik dan akan langsung upaya paksa penahanan. "(Terduga pelaku) belum (ditahan). Naik sidik, langsung upaya paksa (penahanan)," tukasnya.

BERITA TERKAIT