test

Suara Pemilu

Rabu, 14 Februari 2024 13:07 WIB

Bawaslu DKI Jakarta: Siapapun yang Lakukan Politik Uang Akan Dijerat Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Menjelang pelaksanaan Pemilu, politik uang menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan siapa saja yang masih menjalankan praktek politik uang pada pemungutan suara di Pemilu 2024 akan dijerat pidana.

"Jadi siapa pun pada hari pemungutan suara melakukan politik uang, maka dapat dijerat dengan tindak pidana pemilu," ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Benny mengatakan hukum soal politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (3) UU 7/2017. Adapun sanksi pidananya berupa hukuman penjar tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta.

"Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Dijerat dengan sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta," ungkapnya.

Benny menjelaskan selama masa tenang Pemilu, Bawaslu DKI mendapatkan sejumlah aduan masyarakat terkait politik uang. Dia menyebut dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI Partai Demokrat di wilayah Cilincing Jakarta Utara.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang menelusuri perkara tersebut," ucapnya.

Selain itu, lanjut Benny, dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI Partai Golkar di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Bawaslu Jakbar juga sedang melakukan penelusuran.

"Bawaslu DKI mengidentifikasi modus operandinya dilakukan melalui RT/RW," tukasnya.

BERITA TERKAIT