test

News

Kamis, 7 Maret 2024 16:09 WIB

Besok, Polri Limpahkan Berkas Tujuh PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ketujuh anggota PPLN tersebut diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT).

"Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Djuhandani Rahardjo Puro dikutip dari laman Divhumas Polri, Kamis (7/3/2024).

Kendati begitu, Djuhandani menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka. Dia menilai para tersangka kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ucapnya.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Bawaslu menemukan adanya penambahan data pemilih sebanyak 102.856 orang di DPT Kuala Lumpur.

BERITA TERKAIT