test

News

Kamis, 7 Maret 2024 17:11 WIB

Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Mampang Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti senjata tajam yang diamankan TPPP Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan empat tersangka kasus tawuran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Insiden ini menyebabkan satu korban berinisial SA (20) meninggal dunia.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan para pelaku yang ditangkap masing masing berinisial DR, FR, RI, dan MRF yang seluruhnya masih di bawah umur.

"Awalnya tim berhasil amankan MRF selaku pemilik akun. Tiga hari kami lakukan pengembangan dan berhasil amankan empat anak, dua anak pelaku anak sebabkan korban meninggal (DR dan FR), dan dua lagi admin medsos dua sekolah," ungkap David Kanitero, Kamis (7/3/2024).

David memastikan korban tewas terlibat dalam tawuran tersebut. Hal ini dipastikan dari sejumlah fakta berdasarkan rekaman CCTV dan saksi di sekitar tempat kejadian.

"Ini tawuran antara dua kelompok. Saat itu kami belum tahu siapa mereka, tapi telah dipastikan itu tawuran melibatkan dua kelompok," katanya.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran, serta alat komunikasi untuk janjian tawuran.

"Barang bukti ada dua bilah celurit, ada kendaraan diambil para pelaku, dua bata merah, satu besi, pakaian, dan alat komunikasi untuk melakukan janjian," tuturnya.

Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dikenai Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, lebih subsider Pasal 353 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT