test

News

Rabu, 13 Maret 2024 17:36 WIB

Sempat Jadi DPO, Polri: Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menyebut satu tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia telah menyerahkan diri. Tersangka sempat buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (13/3/2024).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka. Sementara anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM ditetapkan sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Djuhandhani mengungkapkan, setelah tersangka menyerahkan diri Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ucapnya.

Djuhandhani menambahkan, pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

BERITA TERKAIT