test

News

Senin, 18 Maret 2024 16:05 WIB

Praktek Prostitusi Online di Bulan Ramadan, 1 Mucikrai Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polresta Bogor Kota membongkar praktek prostitusi online yang terjadi di Bulan Ramadan ini, pada Sabtu (16/3/2024).  Seorang mucikari prostitusi online berinisial DA yang menjalankan bisnis haram di berbagai hotel dan rumah kosan ditangkap.

Disampaikan Kapolresta Bogor Kombes Bhismo Teguh Prakoso, mucikari tersebut tertangkap setelah melakukan praktek prostitusi online. Yakni dengan mencari lelaki hidung belang melalui media sosial.

"Kemudian pelaku mengantarkan korban wanita ke sejumlah Hotel atau tempat rumah kosan. Lokasi-lokasi itu sudah disepakati untuk bertransaksi bisnis haramnya," katanya, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polresta Bogor kota Kompol Lutfie Olot menerangkan, berdasarkan informasi dari sejumlah saksi korban prostitusi online, bahwa yang dijalankan oleh tersangka mucikari ternyata sudah berlangsung sejak sedikitnya 4 tahun yang lalu dengan omset mencapai ratusan juta.

"Mucikari tersebut menjajakan saksi korban kepada hidung belang. Sedang korban berasal dari sejumlah kalangan bahkan ada dari Putri ajang pemilihan budaya dan juga mahasiswi," terangnya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Ini karena patut diduga saat Ramadan ini masih ada jaringan prostitusi online yang menjalankan itu haramnya.

BERITA TERKAIT