test

News

Selasa, 19 Maret 2024 18:09 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Bojonggede Sita 76 Gram Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap peredaran narkoba di Perum Villa Asia, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan itu, tiga orang ditangkap masing-masing berinisial DA (26), MH (28), dan RB (43).

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Sudrajat mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 76 gram narkoba jenis sabu.

Menurut Ade, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada rumah yang sering digunakan untuk tempat bertransaksi atau tempat menyimpan narkotika jenis shabu.

"Di lokasi saksi melihat ada seseorang yang keluar rumah dan mengambil paket di depan rumahnya," ujar Ade Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Saat saksi melihat pelaku, lanjut Ade, ciri-cirinya mirip dengan yang disebutkan dari informasi yang didapat. Pelaku kemudian masuk lagi ke rumah yang selanjutnya saksi menghampiri para pelaku.

"Kemudian saksi langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung menghampiri orang tersebut dan mengamankan orang tersebut. Yang kemudian di belakang rumah terdapat seorang teman tersangka yang ikut dalam mengedarkan narkotika jenis shabu," jelasnya.

Ade mengatakan, saat menggeledah rumah pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang berada di atas meja di ruang tamu.

"Setelah tas tersebut dibuka terdapat 1 plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 7 plastik klip sedang narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 76,71 gram," tuturnya

Kemudian pelaku berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut. Modusnya, pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika atau menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapat upah uang tunai dan narkotika.

"(Modus operandi) pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis shabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT