test

News

Sabtu, 30 Maret 2024 18:18 WIB

Ungkap Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Kapuspenkum)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Dalam pengungkapan ini, Direktur PT SMIP berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

Ketut menjelaskan, RD sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan. Penyidik akhirnya menjemputnya di Pekanbaru, lalu diperiksa di Kejagung hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan," tuturnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," sambungnya.

Ketut menambahkan, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

"Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," tukasnya.

BERITA TERKAIT