test

News

Selasa, 16 April 2024 14:38 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan Soal Dugaan Pemerasan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi.

Diketahui, permohonan praperadilan Achmad Fauzi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK.

Seperti dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/4/2024), permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Permohonan praperadilan Achmad Fauzi didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu. Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (22/4) depan.

Menanggapi praperadilan ini, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Achmad Fauzi tersebut.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tsb telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," ungkap Ali Fikri.

BERITA TERKAIT