test

News

Kamis, 18 April 2024 16:39 WIB

Polisi Tetapkan Anak Penganiaya Ibu Kandung Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial A (45), yang melakukan pembacokan terhadap ibu kandungnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Atas perbuatannya, lanjut Hasoloan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," tukasnya.

Di sisi lain, Hasoloan menambahkan saat ini ibu kandung pelaku tengah dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Korban mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.

BERITA TERKAIT