test

Hukrim

Jumat, 24 April 2020 07:01 WIB

Kurangi Kekerasan Anak, Pengamat Hukum: Edukasi dan Sosialisasi ke Masyarakat Dibutuhkan

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Masyarakat kita sudah familiar dengan adagium, bahwa kejahatan terjadi karena ada kesempatan, sehingga masyarakat dihimbau harus waspada agar tidak memberi kesempatan bagi kejahatan untuk terjadi.

Dalam kajian kriminologi, penyebab terjadi kejahatan tidak sesederhana disebabkan oleh adanya “kesempatan” sebagaimana adagium tadi. Sudah banyak teori yang dikembangkan dalam kriminologi untuk menjelaskan mengapa suatu kejahatan bisa terjadi.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Irfan Fahmi, SHI SH, MH, menjelaskan bahwa kehadiran regulasi UU Perlindungan Anak di tahun 2002 yang kemudian direvisi di tahun 2014, memiliki maksud dan tujuan secara umum untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan melibatkan peran tanggung jawab semua pihak terkait, antara lain orang tua, keluarga, masyarakat pemerintah dan negara.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Irfan Fahmi, SHI SH, MH

Partisipasi semua pihak diwujudkan dalam suatu rangkaian kegiatan terus menerus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.  

Menurut Irfan, dengan meningkatnya kekerasan terhadap anak, sudah barang tentu harus dievaluasi oleh berbagai pihak, khususnya DPR dan Pemerintah. Evaluasi tersebut harus bisa membuahkan hasil berupa kesimpulan yang mampu menjawab pertanyaan mengenai sebab mengapa kekerasan anak meningkat. Evaluasi juga harus bisa menelurkan solusi agar kekerasan anak berkurang.

“Evaluasi oleh DPR dan Pemerintah akan semakin berkualitas apabila turut melibatkan peran dari para penegak hukum serta masyarakat sipil yang concern dalam menangani dan mengadvokasi isu-isu kekerasan anak,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) ini, saat dikonfirmasi PMJ News, Kamis (23/04/2020).

Agar kasus kekerasan terhadap anak dapat berkurang, Irfan mengatakan, berbagai pihak harus menyeldiki secara serius dengan metode ilmiah mengenai faktor-faktor secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kekerasan terhadap anak itu terjadi. Antara lain, dengan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif. “Berikutnya, membuat rumusan opsi-opsi yang dapat menjadi alternatif solusi mengatasi faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Menurut advokat dan konsultan hukum ini, upaya mengurangi angka kejahatan di tengah masyarakat, bukan perkara eksakta, sehingga tidak ada teori tunggal yang pasti. Karenanya dibutuhkan proses dialektika dalam suatu aksi nyata yang disertai dengan evaluasi dan refleksi.

“Bilamana hasil evaluasi dan repleksi ternyata diperlukan aksi berupa revisi regulasi atau membuat regulasi baru, maka langkah ini perlu dilakukan  sebagai ikhtiar menekan angka kekerasan terhadap anak,” ujarnya menambahkan.

“Kesadaran hukum masyarakat juga tidak dapat diabaikan perannya begitu saja. Dengan kesadaran hukum yang baik, adalah juga pilihan jalan baik untuk mengurangi kekerasan terhadap anak. Karena itu edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat perlu mendapat perhatian serius,” pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT