Selasa, 7 April 2020 08:03 WIB
Polisi Tindak Tegas Puluhan Warga yang Berkerumun di Tempat Gym dan Tempat Tongkrongan Miras
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mulai merazia warga yang masih berkerumun dan melanggar himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah karena pandemi wabah virus Corona (Covid-19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si mengatakan, pada Sabtu (04/04/2020) dan Minggu (05/04/2020), pihaknya melakukan patroli untuk menghimbau, membubarkan, serta menindak warga yang masih berkerumun di berbagai tempat.
Dari kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada 20 orang yang diamankan karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan polisi.
Tempat pertama yang jadi sasaran penindakan adalah tempat fitness di wilayah Jakarta Utara.
"Kami dapatkan informasi bahwa ada tempat gym, atau tempat fitnes yang masih membuka. Padahal kita tahu bahwa tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak hubungannya dengan kebutuhan pokok kita," demikian kata Budhi, di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kapolres melanjutkan, sebanyak enam orang termasuk pemilik lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses. Kemudian, polisi merazia anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.
"Kami ingatkan, kami tegur, maka kami juga menetapkan delapan orang yang meminum minuman keras tidak mengindahkan physical maupun social distancing dan tidak mengindahkan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan maka kami tetapkan mereka sebagai tersangka," tutur Kapolres Jakut.
Titik terakhir yang menjadi sasaran razia Polres Metro Jakarta Utara yaitu Hotel di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (FER)